Alasan Pengajuan Keberatan :
Pemohon berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID apabila mengalami salah satu kondisi berikut:
- Permohonan informasi ditolak (dengan alasan pengecualian/rahasia).
- Informasi tidak disediakan berkala sebagaimana mestinya.
- PPID tidak menanggapi permohonan informasi.
- Tanggapan PPID tidak sesuai dengan informasi yang diminta.
- Permohonan informasi tidak dipenuhi secara utuh atau keseluruhan.
- Biaya yang dikenakan untuk mendapatkan informasi dianggap tidak wajar.
- Informasi disampaikan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan Pengajuan Keberatan Informasi Publik kepada PPID BKK Kelas I Kupang

