Prosedur Pengajuan keberatan

Alasan Pengajuan Keberatan :

Pemohon berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID apabila mengalami salah satu kondisi berikut:

  • Permohonan informasi ditolak (dengan alasan pengecualian/rahasia).
  • Informasi tidak disediakan berkala sebagaimana mestinya.
  • PPID tidak menanggapi permohonan informasi.
  • Tanggapan PPID tidak sesuai dengan informasi yang diminta.
  • Permohonan informasi tidak dipenuhi secara utuh atau keseluruhan.
  • Biaya yang dikenakan untuk mendapatkan informasi dianggap tidak wajar.
  • Informasi disampaikan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan Pengajuan Keberatan Informasi Publik kepada PPID BKK Kelas I Kupang

prosedur layanan ppid