Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| No | Jenis Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi | Batas Waktu Pengecualian | |
|---|---|---|---|---|---|
| Akibat Info dibuka | Akibat Info ditutup | ||||
| 1. | Informasi berupa gambar foto dan video tentang rekaman Tindakan medis, pasien dan petugas | UU No. 14 Thn 2009 tentang KIP pasal 17 huruf H |
|
Melindungi data dan proses pelayanan pasien yang bersifat rahasia serta melindungi hak pasien dan keluarga terkait privasi | Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan dan KPA/Adum, tanpa memperhatikan identitas (wajah dan ciri khusus) |
| 2. | Dokumen/berkas kepegawaian PNS Meliputi:
|
UU No. 14 Thn 2009 tentang KIP pasal 17 huruf H | Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Tidak terbatas/kecuali karena ketentuan Undang-undang |
| 3. | Data identitas pengaduan masyaraka | UU No. 14 Thn 2009 tentang KIP pasal 17 huruf H | Mengungkap data pribadi yang bersangkutan | melindungi data pribadi yang bersangkutan | sampai ada izin dari yang bersangkutan |
| 4. | Dokuemen/berkas perkara yang masih diproses di pengadilan | UU No. 14 Thn 2009 tentang KIP pasal 17 huruf H | Menghambat proses penegakan hukum | Melindungi data pribadi yang bersangkutan dan memperlancar proses penegakan hukum | Sampai perkara mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incrhat) |
| 5. | Dokumen penawaran tender (rincian harga satuan) | UU No. 14 Thn 2009 tentang KIP pasal 17 huruf H | Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat | terciptanya persaingan usaha tidak sehat | Sampai dengan penetapan barang/jasa |
| 6. | Proses evaluasi pengadaan barang/jasa | UU No. 14 Thn 2009 tentang KIP pasal 17 huruf H | Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat | Melindungi proses tender tetap dapat di pertanggungjawabkan | Sampai dengan penetapan penyedia barang/jasa |
