Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


No Jenis Informasi Dasar Hukum Konsekuensi Batas Waktu Pengecualian
Akibat Info dibuka Akibat Info ditutup
1. Informasi berupa gambar foto dan video tentang rekaman Tindakan medis, pasien dan petugas UU No. 14 Thn 2009 tentang KIP pasal 17 huruf H
  1. Melanggar hak pasien karena dapat mengungkap data pasien yang bersifat privasi.
  2. Dapat mengganggu kinerja petugas Kesehatan dalam melaksanakan Tindakan medis dan pelayanan Kesehatan.
Melindungi data dan proses pelayanan pasien yang bersifat rahasia serta melindungi hak pasien dan keluarga terkait privasi Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan dan KPA/Adum, tanpa memperhatikan identitas (wajah dan ciri khusus)
2. Dokumen/berkas kepegawaian PNS Meliputi:
  1. Arsip dokumen kepegawaian
  2. Identitas PNS yang melanggar/dijatuhi hukuman disiplin
  3. Identitas PNS yang mengajukan izin
UU No. 14 Thn 2009 tentang KIP pasal 17 huruf H Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia Tidak terbatas/kecuali karena ketentuan Undang-undang
3. Data identitas pengaduan masyaraka UU No. 14 Thn 2009 tentang KIP pasal 17 huruf H Mengungkap data pribadi yang bersangkutan melindungi data pribadi yang bersangkutan sampai ada izin dari yang bersangkutan
4. Dokuemen/berkas perkara yang masih diproses di pengadilan UU No. 14 Thn 2009 tentang KIP pasal 17 huruf H Menghambat proses penegakan hukum Melindungi data pribadi yang bersangkutan dan memperlancar proses penegakan hukum Sampai perkara mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incrhat)
5. Dokumen penawaran tender (rincian harga satuan) UU No. 14 Thn 2009 tentang KIP pasal 17 huruf H Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat terciptanya persaingan usaha tidak sehat Sampai dengan penetapan barang/jasa
6. Proses evaluasi pengadaan barang/jasa UU No. 14 Thn 2009 tentang KIP pasal 17 huruf H Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat Melindungi proses tender tetap dapat di pertanggungjawabkan Sampai dengan penetapan penyedia barang/jasa