Profil Singkat

SAMBUTAN KEPALA BKK KUPANG

post 25 foto 638374116

Terimakasih anda telah berkunjung di website kami.

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kupang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI.

Website ini merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kinerja, yang diharapkan dapat membangun image masyarakat ke dalam tataran yang positif dan lebih baik lagi dengan diimbangi profesionalisme serta peningkatan pelayanan yang menjadi tanggung jawab kami sampai pada tahapan proses penyelesaiannya.

Kami berusaha semaksimal mungkin meningkatkan bidang pelayanan melalui teknologi informasi dengan inovasi dalam pelayanan terbaik kepada seluruh pengguna jasa dan Stake Holder. Harapan kami agar kehadiran website ini, dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Kedepannya kami akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh mitra kerja dan masyarakat luas pada umumnya.


PROFIL SINGKAT PPID BKK KELAS I KUPANG

PPID BKK Kelas I Kupang berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, mudah, dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Melalui PPID, masyarakat dapat memperoleh akses informasi mengenai program, kegiatan, layanan, kebijakan, serta berbagai informasi publik lainnya yang berada di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kupang.

Dalam pelaksanaannya, PPID BKK Kelas I Kupang senantiasa mengedepankan prinsip keterbukaan, profesionalisme, dan pelayanan prima guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.