Syarat Pengajuan Sengketa
Pengajuan sengketa informasi hanya dapat dilakukan setelah Pemohon menempuh tahapan Pengajuan Keberatan kepada Atasan PPID dan mendapatkan hasil berupa:
- Tanggapan Atasan PPID dirasa tidak memuaskan atau tidak sesuai ketentuan.
- Atasan PPID tidak memberikan tanggapan sama sekali dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengajuan keberatan diterima.
Batas Waktu Pengajuan
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari Atasan PPID.
Klik Tombol dibawah untuk Mengunjungi Halaman Website Komisi Informasi :

