– TUGAS PPID –
- Mengelola dan menyimpan dokumen/informasi publik yang berada di bawah kewenangan badan publik.
- Menyediakan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.
- Menjamin ketersediaan dan akses informasi publik secara terbuka (kecuali yang dikecualikan).
- Melakukan verifikasi dan validasi informasi publik sebelum disampaikan kepada pemohon.
- Mengoordinasikan pengumpulan informasi publik dari unit kerja terkait.
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan, dengan memberikan alasan sesuai ketentuan perundangan.
– FUNGSI PPID –
- Pelayanan Informasi Publik: Memberikan layanan atas permohonan informasi publik baik langsung, surat, email, atau media lainnya.
- Pendokumentasian Informasi Publik: Melakukan klasifikasi dan pengelolaan dokumentasi terhadap seluruh informasi publik.
- Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP): Memastikan informasi publik diklasifikasikan ke dalam kategori:
- Informasi yang wajib diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat
- Informasi yang diumumkan serta-merta
- Koordinasi Internal: Berkoordinasi dengan unit kerja di dalam badan publik untuk pemenuhan layanan informasi.
- Penyusunan Laporan Layanan Informasi: Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi kepada atasan PPID dan/atau Komisi Informasi.
- Fasilitasi Keberatan Informasi: Menerima dan menindaklanjuti keberatan atas permohonan informasi yang ditolak atau tidak diberikan sebagaimana mestinya.
